Gak Terima Anu-nya Dihisap, Pria Ini Habisi Temannya Dengan Cobek
loading...
pembunuhan duduk dikursi pesakitan di pengadilan Negri Tanjungkarang, tertunduk lesu dihadapan Majelis Hakim, Kamis (3/8/2017).
M. Nasir didakwa Jaksa Qori Mustikawati dengan dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.
M. Nasir didakwa Jaksa Qori Mustikawati dengan dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah seksual.
M. Nasir tidak terima anu-nya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung pada kematian Bambang.
Peristiwa ini terjadi pada 26 November 2014 silam.
Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang.
Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat.
Maklum, dia baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.
Setelah tidur beberapa jam, Nasir pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantar contoh buah yang dibawa dari Bogor.
Nasir datang kembali ke warung Bambang meminta izin untuk tidur.
Saat tidur, Nasir merasa ada sesuatu yang bergerak di selangkangannya.
"Nasir terbangun dan kaget melihat korban sedang mengisap kemaluannya," kata Qori.
Kaget melihat hal itu, Nasir lantas menendang Bambang hingga terjengkang. Saat Bambang berusaha kabur, nasir lalu mengejarnya.
Saat berhasil menangkap Bambang, Nasir mengambil cobek batu yang kebetulan berada tak jauh dari jangkauannya.
Diambilnya cobek itu lalu dihantam ke kepala Bambang hingga pria itu tersungkur.
Nasir yang kadung emosi, kembali memukul rahang korban menggunakan cobek tersebut hingga akhirnya Bambang tewas.
Melihat Bambang sudah tak bergerak, Nasir melarikan diri, sampai akhirnya ditangkap.
Berita Ini telah tayang di Tribunnews.com.
loading...
loading...
Post a Comment