Miris Pelaku Pembakaran MA Hanya Di Vonis 3 Tahun Penjara !!!
loading...
Miris Pelaku Pembakaran MA Hanya di Vonis 3 Tahun Penjara !!! – Tepat pada hari ini pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku pembakaran dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA, seorang pria yang dituduh mencuri amplifer mushala.
Pelaku tersebut diduga bagian dari sekelompok massa yang melakukan penganiayaan terhadap MA hingga berujung dengan pembakaran yang menewaskan MA.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo pihaknya hingga kini sedang melakukan pemeriksaan dari pelaku pembakaran dan sudah memberikan sanksi kepada pelakunya.
“Sudah kami amankan, saat ini juga kami terus melakukan penyelidikan lebih intensif, nanti kamu juga akan memburu pelaku lain yang melakukan tindak main hakim sendiri,” terang Argo.MA yang dikeroyok oleh sejumlah masa dan akhirnya berbuntut pada pembakaran merupakan suatu pelajaran kejadian bagi kita semua alangkah baiknya jika menemukan pencuri atau pelaku kejahatan langsung di serahkan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Menurut kabar terbaru dari pihak kepolisian, SU salah satu pelaku yang berusia 40 tahun yang merupakan pelaku penyiraman bensin ketubuh MA mendapatkan vonis sanksi hanya 3 tahun mendekam didalam penjara.SU yang merupakan salah satu pelaku tindak kekerasan tersebut saat dikonfirmasi oleh admin infomenarikindo.com tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Disini dapat kita nilai sekali lagi bahwa dimana titik keadilan hukum yang ada di Indonesia.Pantaskah seseorang yang belum terbukti mencuri amplifer mushala harus menerima tindakan pengeroyokan hingga berujung pada pembakaran.Terlebih lagi istri MA sedang mengandung sebesar 6 bulan, bagaimana nasib dari istri MA kedepannya, dan juga vonis bagi SU untuk menanggung perbuatan nya hanya 3 tahun penjara.
Apakah memang benar hukum di Indonesia akan terus tajam kebawah dan tumpul keatas ? Apakah hukuman yang di terima SU setelah menghilangkan nyawa seseorang sudah pantas hanya 3 tahun ? Mari kita SHARE beramai-ramai agar hukuman dari pelaku pembakaran bisa di rundingkan dan agar hukum di Indonesia dapat lebih tegas lagi.
loading...
loading...
Post a Comment