HEBOOHH Ketahuan Beristri Dua Atau Terlibat Narkoba, PNS Akan Langsung Dipecat Secara Tidak Hormat SANGAT MNGEJUTKAN,?? [MOHON DI SHARE]
loading...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) beberapa waktu terakhir mengumumkan kalau tiap-tiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat didalam masalah narkoba atau ketahuan beristri dua bakal dipecat dengan cara tak hormat.Hal semacam ini dikatakan segera oleh Asisten Deputi Pembinaan Integritas serta Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono, Ia menjelaskan, tiap-tiap PNS yang ketahuan beristri dua atau jadi pemakai narkoba sampai 2 x berturut-turut atau jadi pengedar narkoba bakal segera dipecat dengan cara tak hormat.Dengan demikian, Petinggi Pembina Kepegawaian (PPK) dapat lakukan diskresi spesial untuk memberhentikan PNS bila ada PNS yang dipidana lantaran memakai narkoba kian lebih satu kali, sedang apabila ikut serta mengedarkan narkoba segera dipecat serta mesti menjalani hukuman pidana.
" Untuk sanksi disiplin semua bergantung dari PPK, " kata Bambang, Senin (8/8), seperti ditulis dari Pada.Berkaitan masalah seseorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang di tangkap polisi akibat ikut serta dalam masalah narkoba, mesti dipastikan apakah yang berkaitan sebagai pengedar atau sebagai customer atau pemakai. Pada dasarnya, pemakai narkoba bakal diarahkan untuk direhabilitasi walau ada yang terlanjur diolah serta dipidana.
Walau sekian, dalam undang-undang tak disebutkan berapakah kalinya namun untuk yang telah 2 x melanggar ketentuan disiplin PNS, PPK bisa lakukan diskresi serta memberhentikan PNS itu. Dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 53 Th. 2010 mengenai Disiplin PNS mengatakan beragam aksi disiplin PNS atas beragam pelanggaran.
Terkecuali kasus narkoba, Bambang mengaku kalau ada PNS yang tersandung masalah pelanggaran disiplin lain seperti lakukan pernikahan siri atau lakukan perselingkuhan. PNS yang bersangkutan dapat segera diberhentikan.
" Sebenarnya bisa PNS miliki kian lebih satu istri namun mesti ikuti ketentuan, " katanya. Ketentuannya ada didalam Peraturan Pemerintah Nomer 45 Th. 1990 mengenai Pergantian Atas Peraturan Pemerintah Nomer 10 Th. 1983 mengenai Izin Perkawinan serta Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil.
http :// www. merdekasiana. com/2017/02/ketahuan-beristri-dua-atau-terlibat. html
loading...
loading...
Post a Comment