Biadab! Sudah Punya Istri Tiga, Lelaki Ini Masih Cabuli Anak Tirinya
loading...
Kelakuan Ya (38) warga Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong ini bisa dikatakan lebih hina daripada binatang. Betapa tidak, anak tirinya, Kuntum -bukan nama sebenarnya- malah menjadi korban kebejatan seksual.Tindakan tersebut ketahuan lantaran korban menderita pendarahan hebat dibagian kemaluannya, usai dipaksa melayani nafsu bejat Ya. Ibu korban yang tidak terima perlakuan suaminya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong, Kamis (12/11).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKBP Chusnul Qomar membenarkan adanya laporan tersebut. Selain itu, Ya juga sudah berhasil diringkus oleh jajaran Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Rejang Lebong. Chusnul menambahkan, aksi bejat tersebut dilakukan Ya pada hari Rabu (11/11/) di pondok kebun milik tersangka.
Ibu kandung korban dan tersangka sudah lama bercerai, dan di pondok hanya ada tersangka dan istri ketiganya. Saat itu, istri ketiga Ya sedang mencari kayu bakar di kebun.
“Sehingga kondisi pondok memang sedang sepi, sedangkan korban sedang berkunjung ke pondok tersebut,” jelas Chusnul Qomar.
Kronologis kejadian, bermula ketika korban sedang berada didalam pondok. Ya kemudian masuk kedalam pondok dan entah karena kerasukan setan apa, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Saat itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat Ya karena Ya mengancam akan membunuhnya dan ibunya sekaligus.
“Bahkan, tersangka mengeluarkan parang ketika mengancam korban,” tambah Chusnul.
Selang beberapa jam, korban melaporkan ke ibunya lantaran mengalami pendarahan hebat. Kepada petugas medis, awalnya korban mengaku baru saja terjatuh. Namun, setelah melihat pendarahan tak kunjung berhenti, ibu korban mulai curiga. Kemudian, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenar
Selang beberapa jam, korban melaporkan ke ibunya lantaran mengalami pendarahan hebat. Kepada petugas medis, awalnya korban mengaku baru saja terjatuh. Namun, setelah melihat pendarahan tak kunjung berhenti, ibu korban mulai curiga. Kemudian, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya pada ibu kandungnya.
“Dari hasil visum, terdapat luka robek di kemaluan korban dan terpaksa mendapat beberapa jahitan,” ungkap Chusnul.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, petugas langsung bergerak ke kediaman korban untuk meringkusnya. Tidak butuh waktu lama, korban berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ya diancam dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) 23 tahun 2002 junto pasal 76d UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (vai)
@kupasbengkulu.com,
loading...
loading...
Post a Comment