Inilah Jawabnya, Bolehkah Seorang Suami Mencium Atau Menjilat "Itunya" Istri?

loading...
loading...
Dalam benak setiap pasangan, mungkin sangat sering ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni organ intim?

Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati Estetika tubuh pasangannya. Allah berfirman,

“Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Dikarenakan itu, datangilah ladang kalian, dengan Tutorial yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya Aja, ada dua hal yang Wajib diperhatikan:

Menjauhi Tutorial yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Menjalankan Interaksi badan Saat sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan Tak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Mengenai mencium atau menjilati “Itunya” pasangan, Tak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya Aja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa Tak “Itunya”, yang menjadi tempat keluarnya benda najis,


bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh Dikarenakan itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:

Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga Supaya Tak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.

Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian Heroisme. Allah berfirman,

“Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat yaitu Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yaitu benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, Tak mungkin bila madzi Tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini Tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) 

Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium “Itunya” istri.
loading...
loading...

Không có nhận xét nào

Tìm kiếm Blog này

NHẬN XÉT MỚI

loading...
Được tạo bởi Blogger.